UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 31
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh PRESIDEN tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh PRESIDEN tanpa melalui usulan DPRD karena terbukti melakukan makar dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
