UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh PRESIDEN tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan; (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh PRESIDEN tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada, ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
