UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 225
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan UNDANG-UNDANG ini diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam UNDANG-UNDANG lain.
