UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 224
BAB 13 — PERTIMBANGAN DALAM KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, PRESIDEN dapat membentuk suatu dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah. (2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN antara lain mengenai rancangan kebijakan: a. pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta pembentukan kawasan khusus; b. perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah, yang meliputi:
- perhitungan bagian masing-masing daerah atas dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- formula dan perhitungan DAU masing-masing daerah berdasarkan besaran pagu DAU sesuai dengan peraturan perundangan;
- DAK masing-masing daerah untuk setiap tahun anggaran berdasarkan besaran pagu DAK dengan menggunakan kriteria sesuai dengan peraturan perundangan. (3) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri yang susunan organisasi keanggotaan dan tata laksananya diatur lebih lanjut dengan Peraturan PRESIDEN.
