UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 209
BAB 11 — DESA
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi MENETAPKAN peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BAB 11 — DESA
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi MENETAPKAN peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.