UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 208
BAB 11 — DESA
Tugas dan kewajiban kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB 11 — DESA
Tugas dan kewajiban kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.