UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 194
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH.
