UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 193
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
(1) Uang milik pemerintahan daerah yang sementara belum digunakan dapat didepositokan dan/atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah. (2) Bunga deposito, bunga atas penempatan uang di bank, jasa giro, dan/atau bunga atas investasi jangka pendek merupakan pendapatan daerah. (3) Kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat MENETAPKAN peraturan tentang: a. penghapusan tagihan daerah, sebagian atau seluruhnya; dan b. penyelesaian masalah Perdata.
