UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 172
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
(1) Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran. (2) Pengaturan tentang dana cadangan daerah ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mengatur persyaratan pembentukan dana cadangan, serta pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
