Pasal 171
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
(1) Ketentuan mengenai pinjaman daerah dan obligasi daerah diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mengatur tentang: a. persyaratan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pinjaman; b. penganggaran kewajiban pinjaman daerah yang jatuh tempo dalam APBD; c. pengenaan sanksi dalam hal pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjaman kepada Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga perbankan, serta lembaga keuangan bukan bank dan masyarakat; d. tata cara pelaporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman setiap semester dalam tahun anggaran berjalan; e. persyaratan penerbitan obligasi daerah, pembayaran bunga dan pokok obligasi; f. pengelolaan obligasi daerah, yang mencakup pengendalian risiko, penjualan dan pembelian obligasi, pelunasan dan penganggaran dalam APBD.
