UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 166
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
(1) Pemerintah dapat mengalokasikan dana darurat kepada daerah yang dinyatakan mengalami krisis keuangan daerah, yang tidak mampu diatasi sendiri, sehingga mengancam keberadaannya sebagai daerahi otonom. (2) Tata cara pengajuan permohonan, evaluasi oleh Pemerintah, dan pengalokasian dana darurat diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
