UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 165
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
(1) Keadaan yang dapat digolongkan sebagai peristiwa tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Besarnya alokasi dana darurat ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Menteri teknis terkait. (3) Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana darurat diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
