UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 135
BAB 5 — KEPEGAWAIAN DAERAH
(1) Pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur. (2) Standar, norma, dan prosedur pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil daerah diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
