UU
Pemerintahan Daerah
Pasal 134
BAB 5 — KEPEGAWAIAN DAERAH
(1) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil daerah dibebankan pada APBD yang bersumber dari alokasi dasar dalam dana alokasi umum.
(2) Penghitungan dan penyesuaian besaran alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pegawai negeri sipil daerah dilaksanakan setiap tahun. (3) Penghitungan alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. (4) Pemerintah melakukan pemutakhiran data pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pegawai negeri sipil daerah untuk penghitungan dan penyelesaian alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
