UU
Penyiaran
Pasal 27
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- a. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Republik Indonesia;
- b. memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia;
- c. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia;
- d. menggunakan satelit yang mempunyai landing right di Indonesia; dan
- e. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
