UU
Penyiaran
Pasal 26
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
- a. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit;
- b. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel; dan
- c. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.
(2) Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan harus:
- a. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;
- b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan
- c. menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri.
(3) Pembiayaan Lembaga Penyiaran Berlangganan berasal dari:
- a. iuran berlangganan; dan
- b. usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
