Pasal 23
BAB 4 — PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
(1) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan
dengan:
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
(3) Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(4) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan
dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(5) Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
