UU
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 22
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN
(1) Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Sertifikat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Pertama Pengalihan Hak
