UU
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 16
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN
(1) Apabila kekurangan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.
(2) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Ketiga Penarikan Kembali Permohonan
