UU
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 15
BAB 3 — PERMOHONAN PENDAFTARAN
(1) Apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat dan
kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 13, Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemenuhan kekurangan tersebut.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon.
