Pasal 3
Ayat (1)
Penerimaan perpajakan sebesar terdiri dari
Rp. 96.500.033.000.000.
0110 Pajak penghasilan (PPh)
Rp. 49.714.271.000.000
0120 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
dan pajak penjualan atas barang mewah
(PPN dan PPnBM)
Rp. 28.385.702.000.000
0140 Pajak bumi dan bangunan dan bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan
(PBB dan BPHTB)
Rp. 3.163.022.000.000
0210 Bea masuk
Rp. 2.218.392.000.000
0220 Cukai
Rp. 7.973.911.000.000
0230 Bea meterai
Rp. 46.412.000.000
Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas
alam sebesar terdiri dari :
Rp. 41.253.738.000.000
0310 Penerimaan minyak bumi
Rp. 25.828.471.000.000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
0320 Penerimaan gas alam
Rp. 15.425.267.000.000
Penerimaan negara bukan pajak sebesar
Rp. 15.055.656.000.000
terdiri dari:
0410 Pendapatan pendidikan
Rp. 94.675.000.000
0411 Uang pendidikan
Rp. 90.460.000.000
0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat
dan akhir pendidikan
Rp. 2.715.000.000
0419 Pendapatan pendidikan lainnya
Rp. 1.500.000.000
0480 Pendapatan pendidikan swadana
Rp. 504.000.000.000
0481 Pendapatan pendidikan swadana
Rp. 504.000.000.000
0510 Penjualan hasil produksi, sitaan
Rp. 68.731.000.000
0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan
Rp. 1.000.000.000
0512 Penjualan hasil peternakan
Rp. 10.000.000.000
0513 Penjualan hasil perikanan
Rp. 1.200.000.000
0514 Penjualan hasil sitaan
Rp. 12.231.000.000
0515 Penjualan obat-obatan dan hasil
farmasi lainnya
Rp.
80.000.000
0516 Penjualan penerbitan, film dan hasil
cetakan lainnya
Rp. 1.000.000.000
0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan
Rp. 9.000.000.000
0519 Penjualan lainnya
Rp. 33.500.000.000
0520 Penjualan aset tetap
Rp. 25.000.000.000
0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan dan
tanah
Rp. 3.500.000.000
0522 Penjualan kendaraan bermotor
Rp. 1.600.000.000
0523 Penjualan sewa beli
Rp. 17.000.000.000
0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih,
rusak, dihapuskan
Rp. 2.900.000.000
0530 Pendapatan sewa
Rp. 9.500.000.000
0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri
Rp. 4.200.000.000
0532 Sewa gedung, bangunan, gudang
Rp. 1.900.000.000
0533 Sewa benda-benda bergerak
Rp. 2.900.000.000
0533 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya
Rp.
500.000.000
0540 Pendapatan jasa I
Rp. 560.700.000.000
0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi
kesehatan lainnya
Rp. 12.000.000.000
0542 Pendapatan tempat hiburan, taman,
museum
Rp.
700.000.000
0543 Pendapatan surat keterangan, visa,
paspor dan SIM, STNK, BPKB
Rp. 130.000.000.000
0544 Pendapatan jasa pertanahan
Rp.
125.000.000
0545 Pendapatan hak dan perijinan
Rp. 245.000.000.000
0546 Pendaptan sensor, karantina,
pengawasan, pemeriksaan
Rp. 7.000.000.000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerja
Rp. 4.000.000.000
0548 Pendapatan jasa kantor urusan agama
Rp. 6.000.000.000
0549 Pendapatan jasa bandar udara dan
pelabuhan
Rp. 31.000.000.000
0550 Pendapatan jasa II
Rp. 667.706.000.000
0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan
(jasa giro)
Rp. 40.000.000.000
0552 Pendapatan iuran hasil hutan, hasil
laut, royalti dan denda
Rp. 400.000.000.000
0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir
miskin
Rp. 4.200.000.000
0554 Pendapatan jasa kantor catatan sipil
Rp. 11.000.000.000
0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak
negara dengan surat paksa
Rp. 1.800.000.000
0556 Pendapatan uang pewarganegaraan
Rp. 3.000.000.000
0557 Bea lelang
Rp. 40.000.000.000
0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang
negara dan lelang negara
Rp. 50.000.000.000
0559 Pendapatan jasa lainnya
Rp. 117.000.000.000
0560 Pendapatan rutin dari luar negeri
Rp. 82.100.000.000
0561 Bea visa dan paspor
Rp. 58.000.000.000
0562 Bea konsuler
Rp. 9.448.500.000
0563 Bea maritim
Rp. 14.100.000.000
0566 Bea legalisasi surat-surat perdagangan
Rp.
1.500.000
0569 Penerimaan rutin luar negeri lainnya
Rp.
550.000.000
0580 Pendapatan penjualan, sewa dan jasa
swadana
Rp. 1.775.231.000.000
0581 Pendapatan penjualan swadana
Rp. 13.000.000.000
0582 Pendapatan sewa swadana
Rp. 1.500.000.000
0583 Pendapatan jasa swadana
Rp. 1.760.731.000.000
0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan
Rp. 32.089.000.000
0611 Legalisasi tanda tangan
Rp.
80.000.000
0612 Pengesahan surat di bawah tangan
Rp.
50.000.000
0613 Uang meja (leges) dan upah pada
panitera badan pengadilan
Rp. 2.100.000.000
0614 Hasil denda,denda tilang dan sebagainya
Rp. 12.000.000.000
0615 Ongkos perkara
Rp. 1.300.000.000
0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan
lainnya
Rp. 16.559.000.000
0710 Pendapatan dari investasi
Rp. 6.352.320.000.000
0711 Bagian laba dari BUMN
Rp. 3.352.320.000.000
0713 Pelunasan piutang (penerimaan
kembali pinjaman)
Rp. 2.828.080.000.000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
0810 Pendapatan kembali belanja tahun
anggaran berjalan
Rp. 40.000.000,000
0811 Penerimaan kembali belanja
pegawai pusat
Rp. 2.000.000,000
0812 Penerimaan kembali belanja
pegawai daerah otonom
Rp. 3.000.000.000
0813 Penerimaan kembali belanja
pensiun
Rp. 2.000.000.000
0814 Penerimaan kembali belanja
rutin lainnya
Rp. 30.995.000.000
0815 Penerimaan kembali belanja
pembangunan rupiah lainnya
Rp. 2.000.000,000
0816 Pembetulan pembukuan PPN, PPh
Rp.
4.000.000
0817 Pembetulan pembukuan bea masuk
Rp
1.000.000
0820 Pendapatan kembali belanja tahun
anggaran yang lalu
Rp. 30.000.000.000
0821 Penerimaan kembali belanja
pegawai pusat
Rp. 5.500.000.000
0822 Penerimaan kembali belanja
pegawai daerah otonom
Rp. 2.500.000.000
0823 Penerimaan kembali belanja pensiun
Rp. 5.000.000,000
0824 Penerimaan kembali belanja rutin
Lainnya
Rp. 3.500.000,000
0825 Penerimaan kembali belanja
pembangunan rupiah lainnya
Rp. 13.485.000.000
Pembetulan pembukuan PPN-PPh
Rp. 15.000.000
0880 Pendapatan lain-lain Swadana
Rp. 5.000.000.000
0881 Pendapatan lain-lain swadana
Rp. 5.000.000.000
0890 Pendapatan lain-lain
Rp. 4.808.634.000,000
0891 Penerimaan kembali persekot,
uang muka gaji
Rp. 1.200.000.000
0892 Penerimaan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan
RP. 19.000.000.000
0893 Penerimaan kembali, ganti rugi
atas kerugian yang diderita oleh
negara
Rp. 5.000.000.000
0894 Penerimaan kembali perhitungan
sisa lebih subsidi gaji PNS
daerah otonom berdasarkan SPM
nihil KPKN
Rp. 200.000.000.000
0895 Penerimaan hasil penjualan saham
Pemerintah pada BUMN
Rp. 3.184.525.000.000
0899 Pendapat anggaran lainnya
Rp. 1.398.909.000.000
Ayat (2)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Cukup jelas
