UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 42
BAB 5 — SENTRA DANA BERJANGKA
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib menghitung nilai pasar
wajar dari Kontrak Berjangka dalam portofolio Sentra Dana
Berjangka tersebut untuk setiap hari kegiatan transaksi Bursa
Berjangka berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bappebti.
(2) Nilai...
PRESIDEN
(2) Nilai Sertifikat Penyertaan ditentukan berdasarkan nilai aktiva
bersih dan wajib diumumkan oleh Pengelola Sentra Dana
Berjangka.
