UU
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 41
BAB 5 — SENTRA DANA BERJANGKA
(1) Pengelola Sentra Dana Berjangka menjual Sertifikat Penyertaan
secara terus menerus sampai dengan jumlah tertentu dan
berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
(2) Pemegang Sertifikat Penyertaan dapat menjual kembali Sertifikat
Penyertaan dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib membeli
kembali Sertifikat Penyertaan tersebut.
(3) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dapat dilakukan apabila:
- transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka yang menjadi
dasar investasi Sentra Dana Berjangka sebagian besar terhenti;
- ditetapkan dalam ketentuan kontrak pengelolaan Sentra Dana
Berjangka.
