UU
Berlaku
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA NEGARA DENGAN DAERAH-DAERAH,
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya didaerah- daerah, yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri, harus ada kesanggupan keuangan yang seluas-luasnya pula;
- bahwa perlu ditetapkan undang-undang untuk mengatur perimbangan keuangan antara Negara dengan daerah-daerah, yang berhak mengurus rumah-tangganya sendiri.
Memperhatikan : a. Undang-undang No. 22 tahun 1948 Republik Indonesia;
- Undang-undang tercantum dalam Lembaran-Negara Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950;
- Undang-undang No. 1 tahun 1956 Republik Indonesia;
- "Stadsgemeenteordonnantie Buitengewesten" (Staatsblad 1938 No. 131).
MENGINGAT
Pasal 131 juncto 89 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
