UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
Pasal 8
(1) Perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam keadaan tertentu, Perlindungan dapat
diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
