UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
Pasal 43
(1) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar
pidana denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 sampai dengan Pasal 42, pidana denda
tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan hakim.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
,
ttd.
