UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
Pasal 42A
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 41 dilakukan oleh korporasi maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Selain pidana penjara dan pidana denda
terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 sampai dengan Pasal 41.
(3) Selain . . .
(3) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- pencabutan izin usaha;
- pencabutan status badan hukum; dan/atau
- pemecatan pengurus.
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
