UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
Pasal 28
(1) Perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau
Korban diberikan dengan syarat sebagai berikut:
- sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
- tingkat Ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban;
- hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban; dan
- rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.
(2) Perlindungan LPSK terhadap Saksi Pelaku
diberikan dengan syarat sebagai berikut:
- tindak . . .
- tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
- sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;
- bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
- kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
- adanya Ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya Ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
(3) Perlindungan LPSK terhadap Pelapor dan ahli
diberikan dengan syarat sebagai berikut:
- sifat pentingnya keterangan Pelapor dan ahli; dan
- tingkat Ancaman yang membahayakan Pelapor dan ahli.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
