UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
Pasal 24A
(1) Dalam hal Anggota LPSK melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e, dewan penasihat membentuk dewan etik yang bersifat ad hoc.
(2) Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan
jumlah anggota dewan etik diatur dalam Peraturan LPSK.
