UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
LPSK dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.
(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya,
sekretaris jenderal bertanggung jawab kepada Pimpinan LPSK.
(3) Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(4) Syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian sekretaris jenderal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan,
susunan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang sekretaris jenderal diatur dalam Peraturan Presiden.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
