UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
Pasal 16
(1) Pimpinan LPSK terdiri atas 7 (tujuh) orang
Anggota LPSK.
(2) Pimpinan . . .
(2) Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota LPSK; dan
- 6 (enam) orang Wakil Ketua masing-masing merangkap sebagai Anggota LPSK.
(3) Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bekerja secara kolektif.
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D yang berbunyi sebagai berikut:
