UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 92
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap pemilik stasiun pengamatan yang termasuk dalam sistem jaringan pengamatan yang merelokasi stasiun tanpa izin Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
