UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 91
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap pemilik stasiun pengamatan yang termasuk dalam sistem jaringan pengamatan yang menghentikan pengamatan tanpa izin Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
