UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 89
BAB 14 — HAK DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama
untuk berperan serta dalam meningkatkan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
membantu menyebarluaskan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang bersumber dari Badan;
membantu menjaga sarana dan prasarana;
membantu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
memberikan saran dan pendapat kepada Pemerintah; dan/atau
melaporkan . . .
- melaporkan apabila mengetahui terjadi ketidaksesuaian dan/atau kesalahan prosedur penyelenggaraan dan tidak berfungsinya sarana dan prasarana.
