UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 86
BAB 13 — SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan tertentu di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
