UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 81
BAB 13 — SUMBER DAYA MANUSIA
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), Pemerintah menetapkan:
- kebijakan pengembangan;
- perencanaan; dan
- pendidikan dan pelatihan.
