UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 80
BAB 13 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pengembangan sumber daya manusia di
bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berilmu, terampil, kreatif, inovatif, profesional, disiplin, bertanggung jawab, memiliki integritas, dan berdedikasi, serta memenuhi standar nasional dan internasional.
(2) Pengembangan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(3) Pengembangan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hukum Indonesia.
