UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 60
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Pemerintah wajib memelihara sarana dan
prasarana penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sesuai dengan standar teknis dan operasional.
(2) Standar teknis dan operasional pemeliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
