UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 59
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52,
Pasal 53, dan Pasal 55 dikenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan pengoperasian stasiun pengamatan; atau
- penutupan stasiun pengamatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Perlindungan Sarana dan Prasarana
