UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 57
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Penyediaan lokasi stasiun pengamatan untuk
kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(2) Lokasi . . .
(2) Lokasi stasiun pengamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan untuk kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
