UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 56
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Lokasi stasiun pengamatan yang masuk
dalam sistem jaringan pengamatan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Penetapan lokasi stasiun pengamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan:
- rencana induk;
- sistem jaringan stasiun pengamatan;
- koordinat stasiun pengamatan;
- tata letak sarana; dan
- daerah lingkungan pengamatan.
