UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 52
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
Setiap pendirian stasiun pengamatan wajib memenuhi persyaratan administratif berupa:
- bukti kepemilikan lahan;
- studi kelayakan;
- izin mendirikan bangunan; dan/atau
- akta pendirian bagi badan hukum Indonesia.
