UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 48
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Setiap peralatan pengamatan yang
dioperasikan di stasiun pengamatan wajib laik operasi.
(2) Untuk menjamin laik operasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), peralatan pengamatan harus dikalibrasi secara berkala.
(3) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh institusi yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap pengamat dilarang mengoperasikan
peralatan pengamatan yang tidak laik operasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan
yang laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga. . .
Bagian Ketiga
Prasarana
