UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 47
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Peralatan pengamatan meteorologi, klimatologi,
dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 huruf a terdiri atas:
- peralatan pengamatan meteorologi dan klimatologi; dan
- peralatan pengamatan geofisika.
(2) Peralatan pengamatan meteorologi dan
klimatologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat meliputi:
pengukur radiasi matahari;
pengukur suhu udara;
pengukur suhu tanah;
pengukur penguapan;
pengukur tekanan udara;
pengukur arah dan kecepatan angin;
pengukur . . .
- pengukur kelembaban udara;
- pengukur awan;
- pengukur hujan;
- pengukur kualitas udara;
- pengukur cuaca otomatis;
- radar cuaca; dan
- satelit cuaca.
(3) Peralatan pengamatan geofisika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat meliputi:
- alat pemantau gempa bumi;
- alat pemantau percepatan tanah;
- alat deteksi petir;
- alat pemantau gravitasi;
- alat pengamatan magnet bumi; dan
- alat tanda waktu.
