UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 44
BAB 8 — KEWAJIBAN PENGGUNAAN INFORMASI
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan
pemangku kepentingan lain wajib menggunakan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam penetapan kebijakan di sektor terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
penggunaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX . . .
Bagian Kesatu
Umum
