UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 43
(1) Pelayanan informasi khusus dan pelayanan
jasa dikenai biaya.
(2) Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang diterima oleh Badan atau instansi pemerintah lainnya merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tarif
layanan informasi khusus dan layanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
