UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 29
(1) Pemerintah wajib menyediakan pelayanan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Pelayanan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(3) Pelayanan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- informasi; dan
- jasa.
Bagian Kedua
Pelayanan Informasi
