UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 28
BAB 6 — PENGELOLAAN DATA
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan pengoperasian stasiun pengamatan; atau
- penutupan stasiun pengamatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII . . .
PELAYANAN
Bagian Kesatu
Umum
