UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 20
(1) Stasiun pengamatan yang didirikan oleh
selain Badan yang menjadi bagian dalam sistem jaringan pengamatan dilarang direlokasi, kecuali mendapat izin dari Badan.
(2) Segala biaya yang timbul akibat relokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemilik stasiun pengamatan.
