UU
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 19
(1) Setiap stasiun pengamatan yang didirikan
oleh selain Badan dilarang memublikasikan data hasil pengamatannya langsung kepada masyarakat kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan stasiun pengamatan; atau
- penutupan stasiun pengamatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
